PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) merujuk pada peraturan dan pengawasan terhadap perusahaan atau organisasi yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik, baik itu aplikasi, situs web, maupun layanan digital lainnya yang digunakan oleh masyarakat di Indonesia.
Fungsi PSE dari Kominfo
Pendaftaran dan Pengawasan:
Pendaftaran PSE: Kominfo mewajibkan semua penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan diri. Hal ini termasuk aplikasi, platform digital, situs web, dan layanan online lainnya.
Pengawasan dan Kepatuhan: Kominfo bertugas untuk mengawasi agar PSE mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk perlindungan data pribadi pengguna, keamanan siber, dan persyaratan lainnya yang diatur dalam regulasi.
Perlindungan Data Pribadi:
PSE harus memastikan bahwa data pribadi pengguna dikelola dan dilindungi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kominfo berperan memastikan bahwa PSE memiliki mekanisme yang tepat untuk melindungi data pribadi, termasuk persetujuan pengguna, transparansi pengumpulan data, dan mekanisme penghapusan data.
Keamanan Sistem Elektronik:
Kominfo mengharuskan PSE untuk mengimplementasikan standar keamanan tertentu untuk melindungi data dan sistem dari ancaman siber seperti hacking, malware, dan serangan lainnya. PSE juga harus melaporkan insiden keamanan kepada Kominfo.
Konten dan Moderasi:
Kominfo mengatur bahwa PSE harus mematuhi pedoman terkait konten yang dapat diakses melalui platform mereka, termasuk memoderasi konten yang dianggap ilegal atau berbahaya. Ini termasuk pornografi, ujaran kebencian, terorisme, dan konten yang melanggar hukum lainnya.
Transparansi dan Tanggung Jawab:
PSE harus memiliki kebijakan yang jelas dan transparan terkait penggunaan data, hak-hak pengguna, dan prosedur penanganan keluhan. Kominfo memastikan bahwa PSE bertanggung jawab atas sistem dan layanan yang mereka sediakan, serta memberikan informasi yang akurat dan mudah dipahami kepada pengguna.
Penegakan Hukum dan Sanksi:
Jika PSE tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Kominfo, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda, pembatasan akses, atau bahkan pemblokiran layanan di Indonesia.
Tujuan Penerapan PSE oleh Kominfo
Melindungi Konsumen dan Pengguna Internet di Indonesia: Menjaga hak-hak pengguna terhadap keamanan, privasi, dan keandalan layanan digital.
Meningkatkan Kepercayaan terhadap Layanan Digital: Dengan regulasi yang jelas, pengguna lebih percaya menggunakan layanan digital yang tersedia di Indonesia.
Menciptakan Ekosistem Digital yang Aman dan Terkendali: Mengurangi risiko terkait dengan kejahatan siber, penyalahgunaan data, dan pelanggaran hak cipta.
Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital: Dengan memastikan bahwa layanan digital beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas, Kominfo mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan di Indonesia.
Kesimpulan
Fungsi PSE dari Kominfo adalah untuk mengatur dan mengawasi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia agar beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, melindungi data dan privasi pengguna, memastikan keamanan sistem elektronik, dan mendorong ekosistem digital yang sehat dan aman.